1. Traktat (treaty), yaitu
perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau
lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (Convention), yaitu
persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus
dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
3. Protocol yaitu persetujuan
tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual
tertentu.
4. Persetujuan (Agreement), yaitu
perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement
tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5. Perikatan (Arrangement), yaitu
istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya
sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal yaitu
catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan
konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses
verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute), yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga
internasional.
8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi, yaitu dokumen
untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai
berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci,
sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota, yaitu metode
tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau
wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat
menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11. Ketentuan Penutup (Final Act),
yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun
utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan
tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter, yaitu istilah yang
dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).